Denpasar, 23 Oktober 2024 — Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) untuk bidang Teknisi Sepeda Motor di Kota Denpasar resmi ditutup setelah berlangsung selama enam minggu, dari 2 September hingga 12 Oktober 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 16 peserta yang telah menjalani pelatihan intensif selama 240 Jam Pelajaran (JP) dan nantinya akan mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Penutupan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan & Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Sertifikasi & Kompetensi Kota Denpasar, Ir. Ni Wayan Masrini, M.Si, yang mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan penyelenggara pelatihan atas dedikasi dan kerja keras selama program berlangsung. “Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat besar bagi para peserta dalam meningkatkan keterampilan teknis di bidang perbaikan dan perawatan sepeda motor serta menjadi bekal untuk bersaing di dunia kerja,” ujarnya.
Pelatihan ini dirancang berdasarkan hasil analisis kebutuhan keterampilan (skills need analysis and anticipation) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar kerja. Analisis ini mencakup kajian informasi pasar kerja, evaluasi kebutuhan keterampilan teknis, dan masukan dari berbagai pihak terkait. Seluruh program disusun sesuai dengan standar Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, serta terdaftar di proglat.kemnaker.go.id.
Fokus utama pelatihan ini adalah memberikan keterampilan praktis di bidang teknisi sepeda motor, mulai dari perawatan rutin hingga perbaikan mesin yang kompleks. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, baik di pasar kerja domestik maupun internasional, mengingat permintaan tenaga teknisi sepeda motor yang terus meningkat.
Pelatihan ini juga merupakan bagian dari Bantuan Program Pelatihan LPKS (Global Skills Training), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi. Program ini dirancang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2/3833/LP.03.02/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Proses pelatihan di LPK Swasta ini dimulai dari pengajuan proposal melalui proposal.kemnaker.go.id, verifikasi dan persetujuan proposal, pelaksanaan pelatihan, hingga tahap sertifikasi dan evaluasi. Seluruh peserta diharapkan dapat lulus Uji Kompetensi yang menjadi syarat untuk memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional.
Dengan berakhirnya program pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya mampu mengaplikasikan keterampilan yang telah dipelajari, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja sebagai teknisi sepeda motor yang kompeten dan profesional.